Sebanyak 792 Kendaraan Terjaring Operasi Parkir Liar Sepanjang Tahun 2025
Sebanyak 792 Kendaraan Terjaring Operasi Parkir Liar Sepanjang Tahun 2025-@dishubjaksel-instagram
JAKARTA, DUNIASCOOTER.COM -- Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan terus berkomitmen menjaga ketertiban ruang publik selama tahun 2025.
Sepanjang tahun tersebut, petugas telah memberikan sanksi tegas kepada ratusan pemilik kendaraan nakal.
Tercatat sebanyak 792 kendaraan roda dua dan roda empat terjaring operasi penertiban tersebut.
Penindakan ini menyasar kendaraan yang parkir sembarangan dan melanggar aturan lalu lintas.
BACA JUGA:Jangan Asal Pakai! Ini Pentingnya Inreyen dan Cara Merawat Motor Baru
Langkah ini diambil untuk mengembalikan fungsi jalan dan trotoar bagi masyarakat luas.
Kepala Sudinhub Jakarta Selatan, Bernad Oktavianus Pasaribu, menjelaskan mekanisme operasional di lapangan secara mendalam.
Petugas fokus menindak kendaraan yang melanggar marka jalan dan rambu lalu lintas.
Mereka juga membersihkan fasilitas umum dari kendaraan yang terparkir secara ilegal setiap harinya.
BACA JUGA:Dishub DKI Jakarta Uji Coba Sistem Satu Arah di Jalan Salemba Tengah Mulai 6 Januari 2026
Penertiban dilakukan melalui dua metode utama yaitu operasi cabut pentil dan angkut jaring.
Hal ini dilakukan demi memberikan dampak langsung bagi para pelanggar aturan.
“Kami memfokuskan penertiban pada dua jenis tindakan, yaitu cabut pentil dan angkut jaring,” ujar Bernad Oktavianus Pasaribu pada Senin siang.
Pelaksanaan operasi ini tidak dilakukan oleh personel Dinas Perhubungan secara sendirian.
Temukan konten Duniascooter.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-