JAKARTA, DUNIASCOOTER.COM --- BEAM Mobility, perusahaan mobilitas mikro, telah memperkenalkan moda transportasi baru yang aman, terjangkau, dan berkelanjutan di berbagai kota di Indonesia, termasuk Kota Bogor.
Di Kota Bogor, BEAM Mobility bekerja sama dengan Kantor Wali Kota untuk mengoptimalkan penempatan parkir kendaraan, sehingga tidak menghambat pejalan kaki.
Ady Muzadi, Country Head BEAM Indonesia, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan enam aturan parkir BEAM yang baru sebagai bentuk komitmen mereka untuk menjaga jalanan Kota Bogor tetap aman, nyaman, dan teratur.
Aturan-aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kendaraan BEAM diparkir di lokasi yang sudah ditentukan sebelumnya.
BACA JUGA:Akhirnya! Yamaha Luncurkan Skuter Matik Terbaru: Grand Filano Hybrid, Cek Kecanggihannya yuk
Berikut keenam aturan tersebut:
1. BEAM Rapid Response Rangers: BEAM telah membentuk tim khusus yang akan berpatroli di seluruh Kota Bogor selama 24 jam.
Tim ini bertugas untuk memastikan armada BEAM diparkir di tempat yang tepat dan merespons keluhan masyarakat atau pemerintah kota jika ada armada yang diparkir di tempat yang tidak sesuai.
2. Kampanye "Parkir dengan Baik": BEAM akan meluncurkan kampanye komunikasi yang ditujukan kepada para pengendara dengan judul "Parkir dengan Baik" atau "Park Kind".
BACA JUGA:Produk Perdana! Stilride 1: Skuter Listrik Karya Startup Swedia ini Tawarkan Beragam Fitur Menggoda
Kampanye ini juga akan memperkenalkan maskot animasi baru yang disebut "B" untuk mengedukasi para pengguna tentang cara parkir dengan baik tanpa menghalangi aktivitas warga Bogor lainnya.
3. Penilaian Risiko Lokasi Parkir: Setiap tempat parkir yang ditentukan telah dinilai risikonya bekerja sama dengan kantor wali kota untuk memastikan kendaraan tidak menyebabkan halangan atau bahaya bagi warga lainnya.
4. Pengidentifikasian Lokasi Parkir: Setiap tempat parkir yang telah ditentukan akan ditandai dengan stiker khusus, yang akan membantu pengendara mengidentifikasi lokasi parkir yang tepat.
5. Peningkatan Denda: Untuk mendorong kepatuhan parkir, BEAM telah meningkatkan denda dari Rp10.000 menjadi Rp15.000 bagi pengguna yang parkir di luar tempat yang telah ditentukan.
6. Stiker dengan Kode QR: Selama beberapa minggu mendatang, BEAM akan menempelkan stiker dengan kode QR di setiap sisi armada.
Kode QR ini dapat dipindai oleh warga untuk melaporkan armada yang tidak diparkir dengan benar, dan laporan akan langsung diterima oleh BEAM Rapid Response Rangers yang bertugas untuk memindahkan armada tersebut.
Dengan penerapan aturan-aturan ini, BEAM Mobility bertujuan untuk menciptakan lingkungan transportasi yang lebih baik dan teratur di Kota Bogor.