Dalam proses pembelian, dealer sekarang hanya perlu memeriksa kesesuaian data pembeli dengan NIK yang tercantum dalam informasi Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Pemeriksaan ini dapat dilakukan dengan mudah melalui sistem informasi yang disediakan oleh Pemerintah.
Ini tentu saja akan menghemat waktu dan upaya bagi pembeli yang bersemangat untuk memiliki motor listrik baru mereka! Tentu saja, kebijakan ini sangat berdampak dan sangat penting untuk mendorong adopsi elektrifikasi transportasi di Indonesia.
Motor listrik adalah alternatif yang ramah lingkungan dan berkelanjutan bagi kendaraan konvensional yang menggunakan bahan bakar fosil.
Dengan subsidi sebesar Rp 7 juta, banyak orang akan mampu membeli motor listrik baru dengan harga yang lebih terjangkau.
Ini adalah langkah maju besar dalam upaya kita untuk mengurangi polusi udara dan menghadapi perubahan iklim. Bagi mereka yang merindukan petualangan di atas roda, mereka sekarang memiliki cara yang lebih sederhana dan terjangkau untuk membeli motor listrik baru atau bekas.
Dengan cabutnya syarat-syarat yang rumit, masyarakat Indonesia dapat merasakan manfaat dan kegembiraan dari elektrifikasi transportasi. Kami sangat berterima kasih kepada pemerintah yang telah mendengar suara rakyat dan menciptakan kebijakan yang sangat bersemangat ini.
Kami berharap bahwa dengan adanya subsidi ini, lebih banyak orang akan beralih ke motor listrik dan membantu menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat bagi kita semua. Jadi, apa yang menunggu? Ayo, bergabunglah dengan revolusi motor listrik sekarang juga!