Hore! Akhirnya 4 Syarat Dihapus, Beli Motor Listrik Jadi Gampang dan Murah, Dapat Subsidi Rp 7 Juta Cuma Butuh Surat ini?

Jumat 01-09-2023,14:32 WIB
Reporter : Ranf Alfhalarez
Editor : Denmas

JAKARTA, DUNIASCOOTER.COM --- Melalui Kementrian Perindustrian (Kemenperin) yang dipimpin oleh Agus Gumiwang Kartasasmita, sebuah kebijakan baru yang sangat mendebarkan telah diumumkan!

Pemerintah Indonesia kini telah menghapus empat syarat peserta untuk mendapatkan subsidi motor listrik (molis).

Dalam langkah yang luar biasa ini, pemerintah berharap dapat mendorong penggunaan motor listrik di seluruh negeri dan mengurangi dampak negatif kendaraan berbahan bakar fosil. Sebelum perubahan peraturan ini, untuk mendapatkan subsidi sebesar Rp 7 juta, pembeli harus memenuhi persyaratan yang cukup rumit.

BACA JUGA:Perlu Tau! Saat Knalpot Keluar Asap Warna Hitam Vs Putih di Skutik 4-Tak, Dari Sini Penyakit Motor Terdeteksi, Cek Bray...

BACA JUGA:Oii... Pemilik Skutik TVS Segera Merapat ke Dealer Terdekat, Ada Diskon Menarik di Program Service Lebaran 2023 Nih!

Namun, dengan kebijakan baru ini, pemerintah telah mempermudah proses pembelian motor listrik.

Sekarang, setiap unit motor listrik hanya memerlukan satu KTP untuk mengajukan subsidi. Wow!

Bagaimana cara yang lebih mudah untuk mendapatkan kendaraan berkualitas dengan harga terjangkau? Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 telah diterbitkan untuk mengimplementasikan perubahan ini.

BACA JUGA:Serupa Tapi Tak Sama! Nih, Beberapa Perbedaan Honda Vario 160 Versi Malaysia dan Indonesia...

BACA JUGA:Hadirkan Vespa Batik di Acara Peresmian Pabrik, Piaggio Group Buktikan Komitmen Berbisnis di Indonesia

Peraturan ini mengubah Permenperin No.6 Tahun 2023 yang sebelumnya mengatur panduan Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Sang Menteri Perindustrian sendiri, Agus Gumiwang Kartasasmita, sangat bersemangat dengan kebijakan baru ini.

Dia menyatakan, "Target kita adalah 200.000 unit motor listrik hingga akhir tahun 2023. Kita harapkan target ini bisa tercapai tahun ini juga. Oleh karena itu, kita melakukan perubahan dan revisi terhadap Permenperin." Agus juga menjelaskan bahwa subsidi pembelian motor listrik hanya berlaku satu kali untuk setiap nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.

BACA JUGA:Peduli Korban Gempa Cianjur, Tim Nouvo Lovers Galang Dana Bantuan: Dibuka Sampai 3 Desember 2022

BACA JUGA:Awas Oli Palsu! PT Pertamina Lubricants Bocorkan Cara Membedakan Oli Asli Vs 'Oli Abal-Abal', Ini Ciri-Cirinya!

Kategori :

Terpopuler