STNK Digital Resmi Bisa Dipakai, Begini Syarat dan Cara Membuatnya di HP

STNK Digital Resmi Bisa Dipakai, Begini Syarat dan Cara Membuatnya di HP

STNK Digital Resmi Bisa Dipakai, Begini Syarat dan Cara Membuatnya di HP---Korlantas Polri

NRKB merupakan nomor registrasi kendaraan yang tercantum pada pelat nomor kendaraan.

Selain nomor registrasi, sistem juga meminta lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.

Setelah seluruh informasi dimasukkan, sistem akan melakukan pemeriksaan terhadap data kendaraan dan identitas pemilik.

Proses verifikasi menjadi bagian penting karena data NIK pada aplikasi harus sesuai dengan NIK dalam STNK.

Ketidaksesuaian NIK dapat menyebabkan proses pendaftaran atau digitalisasi STNK tidak berhasil.

Karena itu, pengguna perlu memeriksa kembali data identitas sebelum melanjutkan proses aktivasi STNK Digital.

Data pemilik kendaraan harus sesuai dengan informasi yang tercatat dalam dokumen STNK fisik.

BACA JUGA:Korlantas Polri Bahas Integrasi SIM dan STNK Digital Bersama KemenPAN-RB dan BSSN

STNK Digital Muncul Setelah Verifikasi Berhasil

Apabila seluruh data dinyatakan sesuai, proses verifikasi dapat dilanjutkan hingga selesai.

Setelah verifikasi berhasil, lembar STNK Digital akan tampil pada aplikasi Digital Korlantas Polri.

Tampilan dokumen tersebut dibuat menyerupai STNK fisik sehingga informasi kendaraan dapat dilihat melalui perangkat yang digunakan.

Wibowo menyampaikan bahwa kehadiran STNK Digital bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses dokumen kendaraan.

Layanan tersebut juga menjadi bagian dari transformasi digital Korlantas Polri dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Dengan STNK Digital, pemilik kendaraan tidak harus selalu membawa dokumen fisik ketika membutuhkan informasi STNK.

Namun, pengguna tetap perlu memastikan perangkat dan aplikasi dapat digunakan ketika harus menunjukkan STNK Digital kepada petugas.

Temukan konten Duniascooter.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya