Korlantas Polri Integrasikan ETLE ke Digital Korlantas, Informasi Tilang Bisa Diakses Lewat Aplikasi

Korlantas Polri Integrasikan ETLE ke Digital Korlantas, Informasi Tilang Bisa Diakses Lewat Aplikasi

Aplikasi Digital Korlantas Polri-Ilyasa Fajrin-Dok. Duniascooter

Masyarakat dapat menyampaikan informasi sesuai kondisi sebenarnya melalui mekanisme resmi.

Data serta dokumen pendukung kemudian dapat digunakan dalam proses verifikasi.

BACA JUGA:Korlantas Polri Perkuat Layanan Digital, Hadirkan Empat Inovasi Baru

Transparansi Dalam Setiap Tahapan

Digitalisasi ETLE membuat proses penanganan tilang memiliki pencatatan secara elektronik.

Sistem tersebut mencakup sejumlah tahapan sejak notifikasi hingga penyelesaian perkara.

Masyarakat juga dapat memperoleh informasi mengenai perkembangan penyelesaian perkara.

Informasi tersebut mencakup hasil putusan sidang dan proses pengembalian uang titipan apabila terdapat kelebihan.

Menurut Korlantas Polri, digitalisasi tidak hanya bertujuan mempermudah masyarakat.

Sistem tersebut juga diarahkan untuk memperjelas administrasi dan mengurangi interaksi langsung yang tidak diperlukan.

“Kehadiran layanan ini menghadirkan proses penanganan Tilang Elektronik yang lebih terbuka,” ungkap Wibowo.

BACA JUGA:Green SM Tawarkan Motor Listrik untuk Driver, Bisa Sewa atau Pilih Skema Kepemilikan

Dorong Penegakan Hukum Lebih Akuntabel

Setiap transaksi yang dilakukan melalui sistem digital dapat tercatat secara elektronik.

Pencatatan tersebut memberikan jejak administrasi dalam proses pembayaran dan penyelesaian tilang.

Korlantas juga menekankan pentingnya penggunaan kanal resmi dalam seluruh proses penanganan pelanggaran.

Masyarakat diminta menghindari pembayaran melalui pihak atau rekening yang tidak tercantum secara resmi.

Temukan konten Duniascooter.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya