Pembayaran Tilang Kini Bisa Dilakukan Secara Digital Lewat LantasPay

Pembayaran Tilang Kini Bisa Dilakukan Secara Digital Lewat LantasPay

Konfirmasi ETLE---Korlantas Polri

Masyarakat dapat menyampaikan kondisi sebenarnya melalui mekanisme resmi yang tersedia.

BACA JUGA:Korlantas Polri Perkuat Layanan Digital, Hadirkan Empat Inovasi Baru

Pembayaran Uang Titipan Lewat LantasPay

Dalam penyelesaian Tilang Elektronik, pembayaran uang titipan dapat dilakukan secara digital melalui LantasPay.

Sistem tersebut membantu proses pembayaran tercatat dalam layanan elektronik.

Besaran denda dan biaya perkara tetap mengikuti putusan pengadilan.

Dengan demikian, uang titipan yang dibayarkan sebelumnya menjadi bagian dari proses penyelesaian perkara.

Jika terdapat kelebihan uang titipan setelah putusan pengadilan, selisihnya dapat diproses untuk dikembalikan.

Pengembalian dilakukan melalui mekanisme yang telah disiapkan.

“Untuk penyelesaian tilang, pembayaran uang titipan dapat dilakukan secara digital melalui LantasPay, termasuk ketika terdapat pengembalian sisa uang titipan,” terang Wibowo.

BACA JUGA:Green SM Tawarkan Motor Listrik untuk Driver, Bisa Sewa atau Pilih Skema Kepemilikan

Masyarakat Diminta Gunakan Kanal Resmi

Korlantas Polri mengimbau masyarakat memeriksa informasi pelanggaran melalui kanal resmi sebelum melakukan pembayaran.

Masyarakat juga perlu memastikan data pelanggaran sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Pembayaran sebaiknya dilakukan melalui layanan resmi yang tercantum dalam sistem.

Langkah tersebut diperlukan agar transaksi tercatat dan proses penyelesaian dapat ditelusuri.

Digitalisasi pembayaran tilang menjadi bagian dari upaya Korlantas menghadirkan layanan lalu lintas yang lebih mudah diakses masyarakat.

Temukan konten Duniascooter.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya