Warna Kendaraan Berubah, STNK Wajib Diubah? Ini Aturan Hukumnya

Warna Kendaraan Berubah, STNK Wajib Diubah? Ini Aturan Hukumnya

Warna Kendaraan Berubah, STNK Wajib Diubah? Ini Aturan Hukumnya---WMS

JAKARTA, DUNIASCOOTER.COM -- Mengganti warna kendaraan dapat menjadi pilihan ketika cat mulai kusam atau pemilik menginginkan tampilan berbeda.

Namun, perubahan warna kendaraan tidak boleh dilakukan sembarangan karena berkaitan dengan data identitas kendaraan.

Warna kendaraan tercantum dalam dokumen resmi, termasuk Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK.

Karena itu, pemilik kendaraan perlu mengetahui aturan mengubah warna kendaraan agar tidak terkena tilang saat berkendara.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasikan.

Ketentuan mengenai registrasi kendaraan tersebut tercantum dalam Pasal 64 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Perubahan warna termasuk bagian identitas kendaraan yang perlu diperbarui dalam proses registrasi.

Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui aturan Kepolisian mengenai registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

BACA JUGA:Polres Purwakarta Gelar Riding Bersama Komunitas XTC, Kampanyekan Tertib Berlalu Lintas

Warna Kendaraan Harus Sesuai STNK

Warna kendaraan menjadi salah satu data yang tercantum dalam STNK sebagai dokumen legitimasi kendaraan bermotor.

Ketentuan tersebut sebelumnya diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Apabila pemilik mengubah warna kendaraan tanpa memperbarui data registrasi, terdapat perbedaan antara kondisi kendaraan dan keterangan STNK.

Perbedaan tersebut dapat menjadi persoalan ketika kendaraan diperiksa petugas dalam kegiatan pemeriksaan lalu lintas.

Pemilik kendaraan berpotensi mendapatkan tilang apabila warna kendaraan tidak sesuai dengan data yang tercantum dalam STNK.

Temukan konten Duniascooter.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya