Knalpot Brong Ditertibkan, Polres Bogor Amankan 75 Unit dalam Operasi Lalu Lintas

Knalpot Brong Ditertibkan, Polres Bogor Amankan 75 Unit dalam Operasi Lalu Lintas

Knalpot Brong Ditertibkan, Polres Bogor Amankan 75 Unit dalam Operasi Lalu Lintas---Polda Jawa Barat

Langkah tersebut dilakukan untuk mengurangi potensi penyalahgunaan kendaraan bermotor.

Dalam pelaksanaan razia, pengendara yang terbukti menggunakan knalpot brong langsung mendapatkan tindakan tegas.

Petugas memberikan sanksi tilang sesuai aturan yang berlaku.

BACA JUGA:Kemenhub Perkuat Budaya Keselamatan Transportasi Digital, Ribuan Mitra Grab Ikuti Pelatihan Berkendara

Selain penilangan, pemilik kendaraan juga diwajibkan melepas knalpot brong yang digunakan.

Petugas memberikan kesempatan kepada pengendara untuk menggantinya dengan knalpot standar.

“Kami melakukan penindakan berupa tilang dan pencopotan knalpot brong di lokasi,” kata Kasat Lantas Polres Bogor Iptu Afif Widhi Ananto.

“Pengendara yang terkena tilang dapat mengganti knalpot tersebut dengan komponen standar agar tidak kembali mengganggu ketertiban umum,” tambahnya.

Menurut Iptu Afif, langkah tersebut tidak hanya bertujuan memberikan efek jera.

Penindakan juga dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menggunakan kendaraan sesuai aturan.

Penggunaan knalpot brong dinilai dapat mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya.

Suara yang dihasilkan juga berpotensi menyebabkan gangguan lingkungan, terutama pada kawasan permukiman.

BACA JUGA:Ke GIIAS 2026 Lebih Praktis, Shuttle Bus Gratis Tersedia dari Berbagai Lokasi

Polres Bogor memastikan kegiatan operasi serupa akan terus dilakukan secara rutin.

Penertiban akan menyasar sejumlah wilayah yang dianggap memiliki potensi gangguan keamanan.

Temukan konten Duniascooter.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya