Sama-Sama Kena Tilang, Ini Beda Denda Tidak Punya SIM dan Lupa Bawa SIM
Sama-Sama Kena Tilang, Ini Beda Denda Tidak Punya SIM dan Lupa Bawa SIM---Suzuki
Setiap pelanggaran memiliki sanksi pidana maupun denda nominal yang berbeda.
Berikut daftar sanksi pelanggaran berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009:
- Tanpa TNKB atau Pelat Nomor: Kurungan maksimal 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 280).
- Motor Tidak Layak Jalan: Kurungan maksimal 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 285 Ayat 1).
- Melanggar Rambu Lalu Lintas: Kurungan maksimal 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 287 Ayat 1).
- Melanggar Batas Kecepatan: Kurungan maksimal 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 287 Ayat 5).
- Tidak Membawa STNK: Kurungan maksimal 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 288 Ayat 1).
- Tidak Pakai Helm SNI: Kurungan maksimal 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 291 Ayat 1).
- Lampu Utama Siang Hari Mati (Sepeda Motor): Kurungan maksimal 15 hari atau denda paling banyak Rp100 ribu (Pasal 293 Ayat 2).
BACA JUGA:GIIAS 2026 Segera Digelar di ICE BSD, Ini Deretan Fasilitas yang Bikin Pengunjung Makin Nyaman
Prosedur dan Penyelesaian Tilang di Jalan
Petugas kepolisian akan menghentikan kendaraan saat menggelar razia di jalan.
Polisi kemudian memeriksa kelengkapan surat kendaraan seperti SIM dan STNK.
Petugas akan memberikan surat tilang jika menemukan pelanggaran aturan.
Surat tersebut mencantumkan jenis kesalahan beserta besaran denda resmi.
Proses penyelesaian tilang kini berlangsung lebih cepat dan mudah.
Kehadiran tilang elektronik membuat pembayaran denda semakin praktis.
Pelanggar bisa membayar denda melalui transfer perbankan atau aplikasi seluler.
Temukan konten Duniascooter.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-