Sangat Berbahaya! Ini Alasan Mengapa Motor Dilarang Lewat Jalan Layang Non Tol

Sangat Berbahaya! Ini Alasan Mengapa Motor Dilarang Lewat Jalan Layang Non Tol

Sangat Berbahaya! Ini Alasan Mengapa Motor Dilarang Lewat Jalan Layang Non Tol---Korlantas Polri

Dasar hukumnya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Aturan tersebut mewajibkan pengendara mematuhi rambu lalu lintas.

Pasal 106 Ayat 4 huruf a mengatur kewajiban mematuhi rambu perintah dan larangan.

Pengendara wajib mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.

Sementara itu, Pasal 287 Ayat 1 mengatur sanksi bagi pelanggar rambu lalu lintas.

Pelanggar dapat dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan.

BACA JUGA:Edukasi Safety Riding Sejak Dini, Wahana Honda Tanamkan Budaya #Cari_Aman ke 800 Pelajar

Selain kurungan, pelanggar juga dapat dikenai denda maksimal Rp 500.000.

Sanksi ini menunjukkan bahwa larangan tersebut memiliki kekuatan hukum mengikat.

Karena itu, pengendara motor diimbau menggunakan jalur yang telah ditentukan.

Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dapat mengurangi risiko kecelakaan dan menjaga keselamatan bersama.

Temukan konten Duniascooter.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya