Sering Ketemu Marka ZoSS Saat Berkendara? Pastikan Sudah Tahu Arti dan Aturannya
Sering Ketemu Marka ZoSS Saat Berkendara? Pastikan Sudah Tahu Arti dan Aturannya---Korlantas Polri
Kecepatan maksimum kendaraan bermotor dibatasi ketat hingga 30 km/jam saja.
Fasilitas pita penggaduh atau rumble strips dipasang untuk memberikan efek getaran nyata.
Getaran tersebut memaksa para pengemudi secara refleks segera menurunkan laju kecepatan kendaraan.
BACA JUGA:Vespa S125 i-get Black Moonliner, Skutik Custom Bergaya Hot Rod Amerika dengan Sentuhan Modern
Penyelenggaraan manajemen lalu lintas ZoSS memiliki landasan hukum yang sangat kuat di Indonesia.
Aturan utamanya merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 131 dalam undang-undang tersebut menjamin hak penuh bagi setiap pejalan kaki.
Fasilitas pendukung penyeberangan yang aman wajib disediakan oleh pemerintah untuk kenyamanan masyarakat.
Sementara itu, Pasal 106 mewajibkan pengemudi untuk selalu mengutamakan keselamatan pejalan kaki.
Pasal ini menjadi dasar hukum utama penegakan hukum bagi pelanggar aturan ZoSS.
Pedoman teknis penyediaan ZoSS diatur lewat Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
Peraturan Nomor SK.3582/AJ.403/DRJD/2018 mengatur tata letak marka serta rambu lalu lintas.
BACA JUGA:Yamaha GEAR ULTIMA Tuntaskan Ekspedisi Celebes 2.740 KM, Buktikan Ketangguhan di Berbagai Medan
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menetapkan batas kecepatan aman kendaraan sebesar 30 km/jam.
Kriteria penentuan lokasi dilakukan secara matang berdasarkan kondisi kepadatan lalu lintas sekitar.
Temukan konten Duniascooter.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-