Jangan Asal Tancap Gas di Area Perumahan yang Sepi, Pahami Aturan Batas Kecepatan Maksimal Ini
Jangan Asal Tancap Gas di Area Perumahan yang Sepi, Pahami Aturan Batas Kecepatan Maksimal Ini-Ilyasa Fajrin-Dok. Duniascooter
Menurunkan laju kendaraan di area perumahan merupakan bentuk empati nyata dalam etika berkendara sehari-hari.
Jalan lingkungan perumahan sering kali dipadati oleh berbagai aktivitas sosial warga sekitar.
Selain itu, ruang jalan di area permukiman umumnya tergolong sempit dan minim fasilitas trotoar.
Melaju perlahan juga dapat menekan tingkat polusi suara serta sebaran debu yang mengganggu warga.
Pengendara yang membatasi kecepatan akan memiliki waktu reflek pengereman yang jauh lebih aman.
Hal ini sangat penting untuk menghindari potensi menabrak anak-anak yang tiba-tiba menyeberang jalan.
BACA JUGA:IIMS Surabaya 2026 Resmi Berakhir Meriah, Sukses Lampaui Target Pengunjung
Korlantas Polri menegaskan bahwa tindakan memacu kendaraan melebihi batas aman dapat dikenakan sanksi pidana.
Pengendara yang melanggar batas kecepatan di jalan lingkungan akan ditindak tegas oleh petugas.
Hukum sanksi ini diatur dalam Pasal 287 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Berdasarkan pasal tersebut, setiap pelanggar batas kecepatan tertinggi dapat dijatuhi hukuman berupa:
- Pidana Kurungan: Pelanggar dapat dikenakan hukuman kurungan penjara paling lama 2 bulan.
- Denda Maksimal: Pelanggar wajib membayar denda administratif paling banyak sebesar Rp500.000,00.
BACA JUGA:Macet Parah Di Rasuna Said, Dishub DKI Jakarta Minta Penyelenggara Konser Siapkan Kantong Parkir
Fasilitas jalan lingkungan menuntut sikap saling menghormati antar sesama pengguna jalan yang melintas.
Jangan pernah memanfaatkan jalan permukiman sebagai jalur alternatif untuk memacu kendaraan saat jalan utama macet.
Mari kendalikan kecepatan maksimal kendaraan di angka 30 kilometer per jam demi keselamatan bersama.
Temukan konten Duniascooter.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-