Mau Pindah Domisili? Ini Cara Cabut Berkas Motor dan Estimasi Biaya Terbaru

Mau Pindah Domisili? Ini Cara Cabut Berkas Motor dan Estimasi Biaya Terbaru

Mau Pindah Domisili? Ini Cara Cabut Berkas Motor dan Estimasi Biaya Terbaru---Suzuki

Langkah selanjutnya adalah membawa seluruh dokumen menuju loket mutasi kendaraan.

Serahkan semua berkas kepada petugas untuk proses verifikasi keabsahan data.

Anda akan diminta mengisi formulir permohonan mutasi secara lengkap.

Pastikan mengisi alamat tujuan baru dengan benar dan teliti.

3. Menyelesaikan Pembayaran Administrasi

Setelah formulir diverifikasi, Anda harus menuju ke loket kasir untuk membayar.

Biaya pokok pencabutan berkas untuk kendaraan roda dua adalah Rp 150.000.

Jika Anda langsung melakukan balik nama, terdapat biaya tambahan.

Biaya tersebut meliputi penerbitan STNK baru sebesar Rp 100.000, TNKB Rp 60.000, dan BPKB baru Rp 225.000.

BACA JUGA:Uji Ketangguhan, Yamaha GEAR ULTIMA Libas Jalur Ekstrem Kaki Gunung Sinabung

4. Mengambil Berkas dan Surat Jalan

Proses pencabutan berkas ini membutuhkan waktu pengerjaan sekitar 5 hingga 7 hari kerja.

Datang kembali sesuai jadwal dengan membawa bukti pembayaran resmi.

Anda akan menerima amplop besar berisi dokumen mutasi keluar.

Petugas juga akan memberikan surat jalan sementara untuk berkendara aman.

5. Melaporkan ke Kantor Samsat Tujuan

Langkah terakhir adalah mendatangi kantor Samsat di wilayah domisili baru Anda.

Serahkan amplop berkas mutasi tersebut kepada petugas loket pendaftaran.

Temukan konten Duniascooter.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya