Resmi Dimulai Hari Ini, Catat Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di DKI Jakarta

Resmi Dimulai Hari Ini, Catat Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di DKI Jakarta

Resmi Dimulai Hari Ini, Catat Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di DKI Jakarta---Korlantas Polri

JAKARTA, DUNIASCOOTER.COM -- Kabar gembira datang bagi para pemilik sepeda motor dan mobil di wilayah DKI Jakarta.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan keringanan besar berupa program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.

Agenda penertiban administrasi ini resmi mulai diberlakukan hari ini, tepatnya pada tanggal 1 Juni 2026.

Langkah ini diambil guna ikut memeriahkan momentum Hari Ulang Tahun Kota Jakarta yang ke-499.

Kebijakan penghapusan denda tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026.

Surat keputusan itu mengatur tentang pembebasan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

BACA JUGA:Siap Kuasai Pasar Kendaraan Listrik Indonesia, Ofero Hadirkan Ledo 5 dan Galaxy 6

Melalui program relaksasi ini, para wajib pajak dapat segera melunasi seluruh kewajiban lama mereka.

Anda tidak perlu lagi mengkhawatirkan tambahan bunga akibat keterlambatan pembayaran yang menumpuk.

Masyarakat tidak perlu merasa cemas dengan prosedur birokrasi yang rumit dalam pengurusan program pemutihan ini.

Pihak Bapenda DKI Jakarta menegaskan bahwa sanksi denda keterlambatan pembayaran akan dihapus secara otomatis lewat sistem komputerisasi.

Wajib pajak tidak usah membuat surat permohonan khusus atau mengantre di kantor Samsat hanya demi menghapus denda.

BACA JUGA:Solusi Praktis Touring dan Harian, GIVI Luncurkan Boks Motor XSpace Serba Guna

Masyarakat cukup melakukan pembayaran pokok pajak kendaraan selama periode program berlangsung.

Temukan konten Duniascooter.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya