Awas Data Kendaraan Dihapus Permanen! Lakukan Langkah Ini Agar Motor Tak Berstatus Bodong
Awas Data Kendaraan Dihapus Permanen! Lakukan Langkah Ini Agar Motor Tak Berstatus Bodong---Korlantas Polri
Hal ini terjadi jika pemilik abai melakukan pengesahan STNK tahunan.
Perpanjangan dokumen lima tahunan yang terlambat juga bisa menjadi pemicu utama.
Jika dibiarkan, data kendaraan akan dihapus dari basis data nasional.
Aturan mengenai penghapusan data regident ini tertuang dalam undang-undang lalu lintas.
Regulasi tersebut diatur secara jelas pada Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
BACA JUGA:Operasi Gabungan Digelar, Razia Pajak Kendaraan Bermotor Jaring Ratusan Pelanggar di Garut
Berdasarkan aturan hukum tersebut, terdapat beberapa kondisi utama yang dapat menghapus data kendaraan dari sistem:
- Kendaraan mengalami rusak berat sehingga tidak bisa lagi dioperasikan pemiliknya di jalan raya.
- Pemilik abai melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah masa berlaku dokumen STNK lima tahunan habis.
Jika dokumen lima tahunan habis dan dibiarkan dua tahun, totalnya menjadi tujuh tahun.
Setelah melewati masa total tersebut, data otomatis terhapus dari sistem Korlantas.
Ketentuan tegas ini juga diperkuat lewat Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021.
Aturan tersebut menyatakan kendaraan yang telah dihapus tidak bisa didaftarkan kembali.
Artinya, kendaraan tersebut akan kehilangan legalitas berkendara di jalan raya secara permanen.
BACA JUGA:Resmi Dipangkas! Komisi Driver Gojek Kini Cuma 8 Persen Sesuai Arahan Pemerintah
Untuk menghindari sanksi berat tersebut, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan pemilik untuk menjaga validitas data kendaraan tetap aman:
- Melakukan pengesahan dokumen STNK pada setiap tahun dengan membayar pajak kendaraan secara tepat waktu.
- Melakukan perpanjangan STNK setiap lima tahun sekali serta melakukan cek fisik kendaraan di Samsat.
- Segera melakukan proses balik nama kepemilikan jika Anda membeli kendaraan bekas orang lain.
- Melaporkan penjualan kendaraan ke Samsat terdekat untuk memblokir data kepemilikan lama Anda.
Validasi data bukan sekadar pemenuhan kewajiban administrasi bagi pemilik kendaraan.
Temukan konten Duniascooter.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-