Begini Cara Cek Status Pelanggaran ETLE Secara Mandiri Lewat HP

Begini Cara Cek Status Pelanggaran ETLE Secara Mandiri Lewat HP

Begini Cara Cek Status Pelanggaran ETLE Secara Mandiri Lewat HP---Korlantas Polri

BACA JUGA:Update Harga BBM Terbaru 4 Mei 2026 Pertamax Turbo Kembali Mengalami Kenaikan

Langkah pertama adalah membuka laman resmi Korlantas Polri lewat peramban.

Alamat portal yang dapat diakses adalah etle-korlantas.info/id/">https://etle-korlantas.info/id/.

Setelah halaman utama terbuka, Anda akan melihat formulir pengisian data.

Masukkan nomor pelat kendaraan Anda pada kolom yang tersedia.

BACA JUGA:Jadwal Pelayanan Perpanjangan SIM Satlantas Polres Metro Bekasi Kota Bulan Mei 2026

Jangan lupa untuk mengisi nomor mesin dan nomor rangka secara teliti.

Kesalahan satu angka saja bisa menyebabkan data tidak ditemukan oleh sistem.

Setelah semua kolom terisi, silakan klik tombol "Cek Data".

Sistem akan mencocokkan data input dengan basis data pelanggaran pusat.

BACA JUGA:Dukung Program Pemerintah, PLN Rilis Daftar Bengkel Mitra Resmi Konversi Motor Listrik

Tunggu beberapa saat hingga informasi status kendaraan muncul di layar.

Jika muncul keterangan "Data tidak ditemukan", berarti kendaraan Anda bersih.

Hal ini menunjukkan tidak ada catatan pelanggaran lalu lintas yang terekam.

Namun, jika ada pelanggaran, informasi detail akan segera ditampilkan.

Temukan konten Duniascooter.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya