Surat Edaran Terbaru, Mendagri Minta Seluruh Provinsi Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik
Surat Edaran Terbaru, Mendagri Minta Seluruh Provinsi Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik-@alvaauto.lifestyle-instagram
JAKARTA, DUNIASCOOTER.COM -- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian baru saja merilis instruksi terbaru untuk seluruh gubernur.
Ia meminta pemerintah daerah tetap memberikan pembebasan pajak bagi kendaraan listrik.
Kebijakan ini bertujuan mendukung percepatan penggunaan energi terbarukan di tanah air.
Seluruh pemerintah provinsi diinstruksikan untuk tidak memungut pajak operasional kendaraan tersebut.
BACA JUGA:Tampang Sangar Performa Gahar, Kymco G7 2026 Usung Teknologi Mesin Hybrid
Langkah strategis ini merespons terbitnya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.
Aturan tersebut membahas dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB.
Menariknya, kendaraan listrik kini tidak lagi otomatis masuk kategori pengecualian pajak.
Namun, pemerintah daerah kini memegang kewenangan penuh untuk memberikan insentif fiskal.
BACA JUGA:Peringati Hari Kartini, Puluhan Perempuan Ikuti Edukasi Safety Riding Zen On Wheels
Daerah boleh memilih opsi pengurangan atau pembebasan pajak secara total.
Tito Karnavian memperkuat arahan tersebut melalui Surat Edaran (SE) resmi.
Surat dengan nomor 900.1.13.1/3764/SJ ini fokus pada pembebasan pajak fiskal.
Instruksi ini ditujukan secara khusus kepada seluruh Gubernur di wilayah Indonesia.
Temukan konten Duniascooter.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-