Korlantas Polri dan Dedi Mulyadi Sepakati Penyederhanaan Administrasi Pajak Kendaraan
Korlantas Polri dan Dedi Mulyadi Sepakati Penyederhanaan Administrasi Pajak Kendaraan---Korlantas Polri
BACA JUGA:Cari Skuter Listrik Retro di Bawah Rp 30 Juta dengan Bagasi Luas? TVS iQube S Bisa Jadi Pilihan
“Pertemuan hari ini, kita harus bekerjasama untuk memberikan layanan yang cepat dan murah bagi masyarakat,” ujar Dedi Mulyadi.
Ia juga menambahkan bahwa syarat penggunaan KTP pemilik lama tidak lagi menjadi kewajiban.
Hal ini berlaku khususnya untuk proses perpanjangan pembayaran pajak tahunan kendaraan.
Pihak kepolisian menyambut baik langkah penyederhanaan administrasi yang diusulkan oleh Pemerintah Provinsi.
BACA JUGA:Pasar Motor Maret 2026 Lesu, Penjualan Turun Dibandingkan Bulan Sebelumnya
Brigjen Pol. Wibowo menyatakan bahwa kebijakan ini adalah bentuk respons cepat kepolisian.
Korlantas Polri berkomitmen untuk selalu mendengarkan aspirasi masyarakat terkait pelayanan registrasi kendaraan.
Kesepakatan ini menjadi langkah konkret dalam memperbaiki sistem administrasi kendaraan di lapangan.
“Proses pembayaran pajak pada kendaraan yang sudah berpindah kepemilikan tidak diperlukan lagi KTP pemilik lama,” jelas Brigjen Pol. Wibowo.
BACA JUGA:Perluas Jaringan, ALVA Sediakan SPKLU di Titik Strategis dan Terintegrasi dengan My ALVA
Ia juga mendorong masyarakat untuk segera melakukan proses Bea Balik Nama (BBN).
Petugas kepolisian akan memberikan pendampingan aktif agar proses administrasi tetap berjalan dengan tertib.
Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada lagi kebingungan di masyarakat saat mengurus pajak.
Kepastian layanan menjadi prioritas utama guna meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan secara nasional.
Temukan konten Duniascooter.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-