Meski Ada ETLE, Korlantas Polri Tetap Berlakukan Tilang Manual untuk Pelanggaran Lawan Arus

Meski Ada ETLE, Korlantas Polri Tetap Berlakukan Tilang Manual untuk Pelanggaran Lawan Arus

Meski Ada ETLE, Korlantas Polri Tetap Berlakukan Tilang Manual untuk Pelanggaran Lawan Arus-Ilyasa Fajrin-Dok. Duniascooter

JAKARTA, DUNIASCOOTER.COM -- Korlantas Polri terus memperkuat kedisiplinan para pengguna jalan raya di seluruh wilayah Indonesia.

Langkah terbaru adalah memberikan lampu hijau bagi jajaran kepolisian daerah untuk menerapkan tilang manual.

Kebijakan ini diambil sebagai pendamping sistem tilang elektronik atau ETLE yang sudah berjalan.

Porsi tilang manual dibatasi hanya sebesar 5 persen dari total penindakan hukum.

BACA JUGA:Upgrade Mesin 180cc, Inilah Detail Spesifikasi Vespa Primavera S Terbaru dengan Velg Bronze Elegan

Keputusan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pengendara melalui interaksi langsung dengan petugas.

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Pol. Faizal, menjelaskan alasan di balik kebijakan situasional ini.

Ia menekankan bahwa interaksi langsung memiliki dampak psikologis yang lebih kuat bagi pelanggar.

Rasa malu saat bertemu petugas dinilai efektif menjadi rem psikologis bagi masyarakat.

BACA JUGA:Niu NXT2 Gunakan Sensor Lidar dari Hesai untuk Deteksi Blind Spot yang Lebih Akurat

Hal ini berbeda dengan sistem elektronik yang bekerja secara statistik tanpa tatap muka.

Brigjen Pol. Faizal memberikan instruksi khusus kepada anggotanya untuk menganalisis titik rawan.

Ia menegaskan, “Tilang manual boleh, 5 persen itu boleh, dengan catatan silakan dianalisa, yang paling potensial menimbulkan laka lantas itu hantam di situ. Contohnya apa? Lawan arus, hantam saja tilang.”

“Karena memang kalau kita bicara dari sisi psikologi, manual itu lebih efektif karena petugas dengan pelanggar ketemu, pasti malu,” tambahnya.

Temukan konten Duniascooter.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya