Jangan Khawatir Harus Bikin Baru, Masa Berlaku SIM yang Berakhir Saat Lebaran Dapat Dispensasi
Jangan Khawatir Harus Bikin Baru, Masa Berlaku SIM yang Berakhir Saat Lebaran Dapat Dispensasi---Korlantas Polri
JAKARTA, DUNIASCOOTER.COM -- Pemerintah memberikan keringanan khusus bagi pemilik Surat Izin Mengemudi yang masa berlakunya habis.
Kebijakan ini berlaku bagi masyarakat yang SIM-nya mati saat hari libur nasional.
Pemegang dokumen berkendara tersebut kini bisa melakukan prosedur perpanjangan seperti biasa.
Anda tidak perlu khawatir harus mengikuti proses pembuatan SIM baru dari awal.
BACA JUGA:Jangan Abai, Kenali Ciri Ban Motor yang Harus Diganti Usai Dipakai Mudik Jauh
Layanan penerbitan sempat berhenti sementara untuk menyesuaikan jadwal libur Hari Raya Nyepi.
Selain itu, penutupan layanan juga berkaitan dengan masa libur panjang Idul Fitri.
Kebijakan dispensasi ini bertujuan agar masyarakat tidak merasa dirugikan oleh penutupan kantor.
Periode masa tenggang untuk pengurusan dokumen ini berlaku selama tujuh hari kerja.
BACA JUGA:Waspada Rem Motor Ngempos Usai Mudik, Cek Kondisi Minyak Rem Sekarang!
Kesempatan tersebut dimulai sejak hari Rabu, tanggal 25 hingga 31 Maret 2026.
Fasilitas ini ditujukan bagi pemilik SIM yang masa aktifnya habis sebelumnya.
Tepatnya untuk dokumen yang kedaluwarsa pada rentang tanggal 18 sampai 24 Maret.
Selama periode tersebut, pemohon tetap bisa menggunakan mekanisme perpanjangan yang lebih simpel.
Temukan konten Duniascooter.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-