Lindungi Hak Driver Ojol, Menaker Rilis Aturan Transparansi Perhitungan BHR Keagamaan 2026
Lindungi Hak Driver Ojol, Menaker Rilis Aturan Transparansi Perhitungan BHR Keagamaan 2026-Ilyasa Fajrin-Dok. Duniascooter
BACA JUGA:Kakorlantas Pastikan Pelabuhan Merak Siap Layani Lonjakan Kendaraan Pemudik
Penerima BHR Keagamaan 2026 ini memiliki kriteria kepesertaan yang sangat jelas dan terukur.
Yassierli menegaskan bahwa penerima harus terdaftar resmi pada platform aplikasi selama setahun terakhir.
Artinya, status keterdaftaran serta riwayat kemitraan 12 bulan terakhir menjadi rujukan utama pencairan.
Hal ini dilakukan demi memastikan bantuan tepat sasaran kepada mereka yang aktif berkontribusi.
BACA JUGA:ALVA Jadi Pabrikan Motor Listrik Pertama Peraih Sertifikat INDI 4.0
Pemerintah juga mengatur standar minimal besaran uang tunai yang wajib disalurkan perusahaan.
BHR Keagamaan 2026 minimal senilai 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih mitra selama setahun.
Angka ini menjadi batas terendah yang harus dipatuhi oleh seluruh perusahaan aplikasi penyedia layanan.
Menaker berulang kali mengingatkan pentingnya keterbukaan dalam proses penghitungan nominal tersebut.
BACA JUGA:Sambut Ramadhan 2026, ALVA Perluas Jaringan Boost Charging Station dan Layanan Darurat 24 Jam
"Melalui transparansi, para pengemudi diharapkan mengerti dasar kalkulasi BHR mereka sehingga potensi konflik bisa diredam," tutur Yassierli.
Selain soal jumlah, pemerintah juga menetapkan batas akhir penyaluran dana ke kantong mitra.
BHR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum jatuhnya Idulfitri 1447 Hijriah.
Namun, Menaker sangat berharap perusahaan bisa menyalurkan dana tersebut lebih awal dari jadwal.
Temukan konten Duniascooter.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-