Polri Jelaskan Dana PNBP Tilang Kendaraan Dialokasikan Ke 3 Lembaga

Polri Jelaskan Dana PNBP Tilang Kendaraan Dialokasikan Ke 3 Lembaga---Korlantas Polri
BACA JUGA:Korlantas Buktikan Efektivitas ETLE, Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melonjak Drastis
Seluruh dana yang terkumpul dari denda tilang, baik ETLE maupun manual, akan masuk ke PNBP dan kemudian dialokasikan kembali.
Sistem ini melibatkan koordinasi transparan dengan tiga instansi penegak hukum yang terlibat langsung dalam proses tilang: Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan.
“Dana ini masuk ke PNBP, nah nanti akan kembali lagi, tetap akan dikirim ke Kejaksaan dan jadi PNBP, di Kejaksaan sudah aturannya, penggunaan dana tilang itu digunakan oleh tiga instansi, Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan,” urainya.
Lebih lanjut, Brigjen Pol Faizal menegaskan bahwa selain untuk mendanai operasional dan kegiatan ketiga instansi tersebut, sebagian dana PNBP tilang juga secara khusus digunakan untuk kegiatan lalu lintas yang sifatnya kembali dan bermanfaat langsung bagi masyarakat seperti program keselamatan, edukasi atau peningkatan infrastruktur lalu lintas.
Peluncuran revitalisasi digital tilang elektronik ini merupakan penegasan terhadap arahan Kapolri yang menempatkan digitalisasi sebagai prioritas utama.
Saat ini, sistem penanganan tilang ETLE sudah menyentuh angka 95% menggunakan sistem digital dan dapat diakses secara terbuka oleh publik.
Komitmen ini tidak hanya tentang adopsi teknologi, tetapi juga tentang menciptakan penegakan hukum lalu lintas yang benar-benar transparan, efisien dan berintegritas di seluruh wilayah Indonesia, sejalan dengan tuntutan masyarakat akan pelayanan publik yang modern dan akuntabel.
Temukan konten Duniascooter.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-