Segini Pajak Tahunan Motor Listrik Polytron Jauh Lebih Hemat

Segini Pajak Tahunan Motor Listrik Polytron Jauh Lebih Hemat---Polytron
JAKARTA, DUNIASCOOTER.COM -- Di era modern ini, kesadaran akan lingkungan dan efisiensi semakin mendorong banyak orang beralih ke kendaraan listrik.
Selain berkontribusi pada pengurangan emisi karbon, motor listrik menawarkan berbagai keuntungan finansial yang sulit ditolak, salah satunya adalah penghematan besar pada pajak tahunan.
Bagi Anda yang mempertimbangkan untuk beralih, mari kita bahas lebih dalam mengenai besaran pajak motor listrik dan bagaimana hal ini dapat membantu menghemat pengeluaran secara signifikan.
Salah satu daya tarik utama motor listrik adalah besaran pajak tahunannya yang sangat ringan.
BACA JUGA:Pertamina Jamin Seluruh SPBU di Jakarta Beroperasi Normal
Pemerintah Indonesia telah menunjukkan komitmennya untuk mempercepat adopsi kendaraan ramah lingkungan dengan memberikan berbagai insentif.
Insentif paling menonjol adalah pembebasan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan listrik berbasis baterai.
Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 10, ayat 1, ditetapkan bahwa PKB untuk kendaraan pribadi berbasis baterai adalah 0%.
Ini merupakan langkah revolusioner yang menciptakan perbedaan mencolok dengan motor konvensional.
Sebagai perbandingan, motor konvensional dengan kapasitas mesin 150cc umumnya dikenakan pajak tahunan yang berkisar antara Rp500.000 hingga Rp1.000.000, tergantung dari harga jual dan usia kendaraan.
Sementara itu, pemilik motor listrik hanya perlu membayar biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJ) sebesar Rp35.000 setiap tahunnya.
Dengan demikian, penghematan yang bisa didapat dari pajak saja mencapai ratusan ribu hingga lebih dari satu juta rupiah setiap tahun.
Penghematan pajak hanyalah satu dari sekian banyak keuntungan finansial yang ditawarkan oleh motor listrik.
Temukan konten Duniascooter.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-