Korlantas Polri Siapkan Regulasi Elektronik untuk Identifikasi Kendaraan Listrik

Korlantas Polri Siapkan Regulasi Elektronik untuk Identifikasi Kendaraan Listrik

JAKARTA, DUNIASCOOTER.COM --- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah mempersiapkan regulasi baru untuk identifikasi dan registrasi kendaraan roda dua dan empat, termasuk kendaraan listrik, dengan menggunakan sistem administrasi berbasis elektronik.

Hal ini diharapkan akan mempermudah pemantauan dan pengelolaan data kendaraan secara terintegrasi antar Kementerian terkait.

Brigjen Pol Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, menyampaikan bahwa kendaraan listrik yang memasuki Indonesia harus melalui proses regulasi melalui tiga instansi pemerintahan, yaitu Bea Cukai di bawah Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan terakhir Polri.

"Penting bagi kami untuk memperhatikan kendaraan listrik saat ini. Kita harus memastikan bahwa produksi dan persiapannya, termasuk suku cadang dan layanan jika terjadi kerusakan, harus siap dengan baik," kata Brigjen Pol Yusri Yunus.

BACA JUGA:Penawaran Baru Gojek: GoRide Comfort, Pilih Kenyamanan dengan Honda PCX 150 Bekas, Tarifnya?

BACA JUGA:Anjlok? Penjualan Motor Honda Pasca Kasus Rangka eSAF Bermasalah, Ternyata Fakta ini Malah Bikin Kaget Motormania

Dia juga menjelaskan bahwa untuk sepeda listrik, penggunaannya diatur oleh Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) dan termasuk dalam kategori kendaraan tertentu. Oleh karena itu, penggunaan nomor kendaraan seperti STNK dan BPKB tidak diizinkan untuk sepeda listrik.

Brigjen Pol Yusri Yunus mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang merancang e-Faktur untuk memastikan bahwa kendaraan bermotor yang memasuki Indonesia terdaftar secara efektif.

E-Faktur akan memantau proses penerbitan STNK dan BPKB, sehingga Polri dapat melakukan registrasi dan identifikasi sebelum kendaraan keluar dari negara asalnya.

Proses konversi menjadi kendaraan listrik adalah fokus utama, dan untuk mendukung hal ini, pengadaan material merupakan kendala utama yang harus diatasi.

BACA JUGA:Radiator Koyorad: Inovasi 'Penyejuk Mesin' Matic Honda untuk Meningkatkan Performa, Harganya Cuma Segini?

BACA JUGA:Bravo! Polisi Hapus Denda Tilang Bagi Kendaraan Yang Tak Lolos Uji Emisi, Gantinya Akan Dilakukan Tindakan...

Polri akan mendapatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebagai target dari proses ini.

Selain itu, Kepolisian sedang merencanakan untuk menerbitkan BPKB elektronik yang diperkirakan akan memiliki ukuran lebih kecil atau menyerupai paspor.

 

Temukan konten Duniascooter.com menarik lainnya di Google News

Sumber: berbagai sumber