Nah Lo! Gak Lolos Uji Emisi Bisa Kena Tilang Rp 250 Ribu, Polda Metro Jaya Sebut Sosialisasi Sudah Dilakukan
JAKARTA, DUNIASCOOTER.COM --- Di tengah hiruk pikuk kehidupan metropolitan, Polda Metro Jaya mengumumkan langkah baru yang mencuri perhatian: tindakan tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi nih, bray.
Tampaknya, kerja sama antara kepolisian dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta adalah wujud nyata dari perang melawan polusi yang sedang bergemuruh di seluruh ibu kota.
Langit-langit penuh knalpot dan asap hitam akan berubah menjadi langit yang lebih cerah dan segar. Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan, dengan penuh semangat mengungkapkan rencana mereka dalam penegakan hukum ini.
Dilansir pada hari Kamis (31/8/2023), Doni berkata, "Berkoordinasi dengan DLH, kami akan menerapkan penegakan hukum dengan tilang terkait uji emisi."
BACA JUGA:Hore! Akhirnya 4 Syarat Dihapus, Beli Motor Listrik Jadi Gampang dan Murah, Dapat Subsidi Rp 7 Juta Cuma Butuh Surat ini?
Masyarakat kota Jakarta sudah sejak lama diberi tahu tentang rencana ini, bray. Dalam beberapa hari terakhir, sosialisasi telah dilakukan agar masyarakat memiliki kesempatan untuk mempersiapkan kendaraan mereka agar dapat lulus uji emisi. Ini adalah langkah yang penting dalam upaya mengurangi polusi udara yang semakin parah di ibu kota.
Namun, bagaimana jika ada pelanggar yang tetap cuek dan masih saja menghirup knalpot berkepul-kepul?
Doni memberi tahu kami tentang konsekuensi dari tindakan tersebut. Untuk roda dua atau sepeda motor, mereka akan dikenakan denda sebesar Rp 250.000.
Sedangkan kendaraan roda empat, akan dikenakan denda maksimal Rp 500.000. Wow, cukup lumayan juga ya!
BACA JUGA:Murah! Biaya Perawatan Motor Listrik Yadea E8S Pro Cuma Rp 1 Jutaan, Ternyata Begini 'Rahasianya'?
BACA JUGA:Oii... Pemilik Skutik TVS Segera Merapat ke Dealer Terdekat, Ada Diskon Menarik di Program Service Lebaran 2023 Nih!
Tapi jangan khawatir, untuk pengumpulan denda tilang ini tidak akan membawa Anda terbang ke pulau lain.
Doni menjelaskan bahwa mekanisme pembayaran denda tilang uji emisi akan sama seperti tilang biasa.
Bagi para pelanggar, mereka dapat mengikuti sidang tilang dan membayar denda yang telah ditentukan oleh pengadilan.
Atau alternatifnya, denda tersebut juga dapat dibayar melalui sistem perbankan. Bahkan di dunia modern seperti sekarang ini, semua serba mudah, bukan?
BACA JUGA:Serupa Tapi Tak Sama! Nih, Beberapa Perbedaan Honda Vario 160 Versi Malaysia dan Indonesia...
BACA JUGA:Hadirkan Vespa Batik di Acara Peresmian Pabrik, Piaggio Group Buktikan Komitmen Berbisnis di Indonesia
Sebelum kebijakan ini diumumkan, DLH Provinsi DKI Jakarta memberi kita sebuah fakta yang agak mengejutkan.
Temukan konten Duniascooter.com menarik lainnya di Google News
- Source
- Tag
- Share
-