Opsen PKB merupakan pungutan tambahan yang berkaitan dengan pajak kendaraan bermotor.
Pembebasan denda tidak otomatis menghilangkan kewajiban pembayaran komponen tersebut.
Karena itu, pemilik kendaraan perlu memeriksa ketentuan program yang berlaku.
BACA JUGA:Korlantas Polri Tegaskan Tidak Ada Kebijakan Razia Pajak Kendaraan ke Rumah Warga
3. Pajak Progresif
Pajak progresif perlu diperhatikan oleh masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan.
Besarannya mengikuti jumlah kepemilikan dan aturan pemerintah daerah.
Pembebasan pajak progresif hanya berlaku jika kebijakan pemutihan secara khusus mencantumkannya.
4. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
SWDKLLJ dikelola Jasa Raharja sebagai bentuk perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Beberapa program dapat membebaskan denda SWDKLLJ untuk tahun sebelumnya.
Namun, pembebasan denda tidak selalu menghapus seluruh kewajiban SWDKLLJ.
5. Biaya Administrasi STNK dan TNKB
Biaya administrasi dokumen kendaraan berbeda dari sanksi keterlambatan pajak.
Penerbitan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tetap dapat dikenakan biaya.
Komponen tersebut termasuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Biaya ini dapat muncul ketika pemilik kendaraan melakukan registrasi lima tahunan.
6. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II
BBNKB II berkaitan dengan penyerahan kepemilikan kendaraan bekas atau kendaraan yang berpindah tangan.
Komponen ini berbeda dari pembayaran pajak tahunan.