Pelayanan meliputi penerbitan baru maupun perpanjangan SIM A dan SIM C.
Korlantas memanfaatkan Mobil SIM Keliling serta konsep Satpas portabel untuk mendukung kegiatan tersebut.
Fasilitas ini membantu mengintegrasikan administrasi, identifikasi, pengujian, dan edukasi sesuai kebutuhan pemohon.
Ujian Kompetensi Tetap Menjadi Syarat
Meski pelayanan semakin dekat, persyaratan penerbitan SIM baru tetap berlaku.
Pemohon harus mengikuti ujian teori melalui sistem e-AVIS dan ujian praktik sesuai ketentuan.
Petugas juga dapat memberikan pembinaan atau coaching clinic untuk membantu peserta memahami materi.
Namun, kegiatan tersebut tidak menggantikan ujian maupun mengurangi standar kelulusan.
Peserta turut memperoleh edukasi mengenai aturan lalu lintas, etika berkendara, dan penggunaan perlengkapan keselamatan.
Sementara itu, pemohon perpanjangan menjalani verifikasi dokumen, pemeriksaan kesehatan dan psikologi, serta identifikasi.
BACA JUGA:Korlantas Polri Kenalkan Teknologi ARSY untuk Analisis Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas
Prosedur Pelayanan Harus Transparan
Sebelum kegiatan berlangsung, jajaran kepolisian melakukan pemetaan lokasi dan koordinasi dengan pihak terkait.
Persiapan juga mencakup pendataan peserta, kesiapan fasilitas, jaringan komunikasi, keamanan, serta area ujian praktik.
Korlantas menegaskan seluruh proses harus berjalan sesuai prosedur.
Tidak boleh ada pemangkasan tahapan ujian, ketidaksesuaian biaya, maupun penerbitan SIM tanpa memenuhi persyaratan.
Melalui program ini, Korlantas berharap masyarakat semakin mudah mengakses layanan SIM sekaligus memahami keselamatan berkendara.
Pendekatan jemput bola tersebut menempatkan pelayanan, edukasi, dan penegakan aturan sebagai bagian yang saling melengkapi.