Pemilik sepeda motor roda dua yang masuk data P3KE atau DTSEN mendapatkan pembebasan tunggakan sesuai ketentuan.
Pembebasan tunggakan juga berlaku bagi sepeda motor roda dua yang digunakan untuk kepentingan masyarakat melalui aplikasi transportasi online.
Pemilik kendaraan sepeda motor roda tiga turut mendapatkan pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya.
BACA JUGA:GIIAS Semarang 2026 Resmi Berakhir, Rangkaian GIIAS The Series Lanjut ke Makassar
Bapenda Jatim Tingkatkan Pelayanan
Kepala Bapenda Jatim Bobby Soemiarsono mengatakan program tersebut dilanjutkan karena memberikan manfaat bagi masyarakat.
Menurut Bobby, evaluasi tahap pertama menjadi dasar untuk meningkatkan pelayanan pada pelaksanaan tahap kedua.
“Kebijakan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, sehingga kita teruskan lagi,” ujar Bobby.
“Ada beberapa hal pada tahap pertama yang kurang maksimal, dan di tahap kedua ini kami berusaha memaksimalkan pelayanan kita,” lanjutnya.
Masyarakat Jawa Timur dapat memanfaatkan program pembebasan pajak hingga 30 November 2026 sesuai persyaratan yang berlaku.