STNK Digital Resmi Bisa Dipakai, Begini Syarat dan Cara Membuatnya di HP

Rabu 07-10-2026,14:00 WIB
Reporter : Ilyasa Fajrin
Editor : Aswan

JAKARTA, DUNIASCOOTER.COM -- Pemilik kendaraan kini memiliki pilihan untuk menyimpan representasi STNK secara digital melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Layanan tersebut memudahkan masyarakat ketika tidak membawa STNK fisik karena tertinggal atau kondisi tertentu.

Korlantas Polri menghadirkan STNK Digital sebagai bagian dari pengembangan layanan administrasi kendaraan berbasis teknologi.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo menjelaskan bahwa STNK Digital merupakan representasi elektronik dari STNK fisik yang berlaku.

Menurut Wibowo, dokumen digital tersebut mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan STNK fisik.

Dengan layanan ini, pemilik kendaraan dapat menunjukkan STNK Digital kepada petugas melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

BACA JUGA:Indomobil eMotor Gelar Pameran Motor Listrik di Blok M, Bisa Test Ride dan Dapat Promo Menarik

Syarat Membuat STNK Digital

Sebelum mengaktifkan layanan tersebut, pemilik kendaraan wajib memiliki STNK fisik yang masih berlaku.

Pengguna juga harus memastikan identitas kendaraan dan data pribadi telah sesuai dengan informasi yang tercatat dalam dokumen tersebut.

Proses digitalisasi dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang tersedia untuk pengguna layanan.

Setelah aplikasi dibuka, pengguna perlu melakukan login menggunakan akun yang telah terdaftar.

Selanjutnya, pilih menu “STNK” untuk memulai proses aktivasi dokumen kendaraan secara digital.

BACA JUGA:GIVI Service Day 2026 Perkuat Kedekatan dengan Komunitas Lewat Layanan dan Aktivitas Seru

Cara Mengaktifkan STNK Digital

Pada tahap berikutnya, pengguna perlu memasukkan NRKB atau nomor registrasi kendaraan bermotor.

NRKB merupakan nomor registrasi kendaraan yang tercantum pada pelat nomor kendaraan.

Kategori :