Mengacu pada Pasal 288 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, pelanggaran tersebut dapat dikenakan pidana atau denda.
Sanksinya berupa kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal sebesar Rp500.000.
Karena itu, pemilik kendaraan sebaiknya mengurus perubahan data sebelum menggunakan kendaraan dengan warna berbeda.
BACA JUGA:IIMS Garage Balikpapan 2026 Siap Digelar, Bawa Beragam Brand Otomotif Ternama
Cara Mengurus Perubahan Warna Kendaraan
Perubahan warna kendaraan perlu diproses melalui kepolisian karena berkaitan dengan perubahan identitas kendaraan pada dokumen resmi.
Ketentuan registrasi tersebut juga tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi Kendaraan Bermotor.
Regulasi tersebut mengatur kewajiban registrasi kendaraan bermotor, termasuk registrasi perubahan identitas kendaraan dan pemilik.
Untuk mengubah warna kendaraan, pemilik perlu menyiapkan dokumen serta mengikuti prosedur yang ditetapkan.
Tahap pertama adalah meminta surat keterangan perubahan warna dari bengkel tempat kendaraan dicat.
Selanjutnya, kendaraan akan menjalani pemeriksaan fisik oleh petugas kepolisian.
Pemilik kemudian mengisi formulir perubahan warna kendaraan di Polda atau Polres penerbit BPKB dan STNK.
Kendaraan juga perlu dibawa untuk proses pemeriksaan sesuai persyaratan yang berlaku.
Setelah seluruh proses administrasi selesai, pemilik perlu membayar biaya yang ditetapkan.
Jika proses telah disetujui, STNK baru akan diterbitkan dengan data warna kendaraan yang sudah diperbarui.
Perubahan warna tersebut juga akan dicatat pada BPKB sebagai bagian dari pembaruan identitas kendaraan.
Dengan mengikuti prosedur tersebut, pemilik dapat menggunakan kendaraan dengan warna baru tanpa khawatir terjadi ketidaksesuaian data.