Korlantas Polri Hadirkan Kios SIM, Perpanjang dan Cetak SIM Bisa Secara Mandiri

Rabu 30-09-2026,14:00 WIB
Reporter : Ilyasa Fajrin
Editor : Aswan

JAKARTA, DUNIASCOOTER.COM -- Korlantas Polri menghadirkan Kios SIM sebagai inovasi pelayanan untuk memudahkan masyarakat memperpanjang dan mencetak SIM secara mandiri.

Layanan tersebut ditujukan bagi pemohon perpanjangan SIM A dan SIM C yang telah melakukan proses melalui aplikasi SINAR pada Digital Korlantas.

Kios SIM diluncurkan dalam rangka Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 di kawasan Jakarta Selatan, Jumat, 25 September 2026.

Inovasi tersebut menjadi satu dari empat layanan digital baru yang diperkenalkan Korlantas Polri dalam momentum tersebut.

Selain Kios SIM, Korlantas turut meluncurkan Sistem Pembayaran Denda Tilang, STNK Digital, dan aplikasi Siap Jalan.

BACA JUGA:AHM Ajak Ribuan Mahasiswa Kenali Risiko Berkendara Lewat Edukasi Safety Riding

Cara Cetak SIM Melalui Kios SIM

Kakorlantas Polri Irjen Pol. Wibowo menjelaskan fungsi Kios SIM sebagai alternatif pencetakan SIM secara mandiri.

“Kios SIM merupakan terobosan untuk memberikan alternatif cetak SIM secara mandiri kepada masyarakat,” kata Wibowo.

Layanan tersebut khusus diperuntukkan bagi pemohon perpanjangan SIM A dan SIM C melalui aplikasi SINAR.

Setelah menyelesaikan pendaftaran, pemohon akan mendapatkan QR code untuk digunakan pada mesin Kios SIM.

QR code tersebut kemudian dipindai melalui mesin sebelum pemohon melakukan proses verifikasi data.

Pemohon perlu memastikan informasi yang ditampilkan mesin sudah sesuai dengan data yang telah didaftarkan.

Jika seluruh data benar, pemohon dapat menekan tombol cetak untuk menyelesaikan proses pencetakan SIM.

“Setelah mendaftar, masyarakat mendapatkan QR code untuk dipindai, kemudian melakukan verifikasi data sebelum menekan tombol cetak,” jelas Wibowo.

Melalui mekanisme tersebut, masyarakat tidak perlu mengikuti seluruh proses pencetakan secara manual di loket pelayanan.

Kategori :