JAKARTA, DUNIASCOOTER.COM -- Korlantas Polri menghadirkan layanan STNK Digital untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi kendaraan melalui perangkat digital.
Inovasi tersebut diperkenalkan dalam rangkaian Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 di Jakarta Selatan, Jumat, 25 September 2026.
Layanan ini menjadi bagian dari pengembangan ekosistem Digital Korlantas dalam mendukung transformasi pelayanan publik berbasis teknologi.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo menjelaskan bahwa STNK Digital merupakan representasi elektronik dari dokumen STNK fisik yang selama ini digunakan masyarakat.
Menurutnya, dokumen digital tersebut memiliki kedudukan hukum yang sama dengan STNK fisik.
“STNK digital adalah mirroring dari STNK fisik yang berlaku saat ini dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan STNK fisik,” ujar Wibowo.
BACA JUGA:TKDN 80 Persen Jadi Target, Industri Kendaraan Listrik Masih Hadapi Tantangan Bahan Baku
STNK Digital Bisa Ditunjukkan Melalui Aplikasi
Kehadiran STNK Digital memberikan alternatif bagi pengendara ketika tidak membawa dokumen fisik saat berkendara.
Masyarakat dapat menunjukkan dokumen elektronik tersebut kepada petugas melalui aplikasi resmi Digital Korlantas.
Wibowo menjelaskan, layanan ini dapat dimanfaatkan ketika STNK fisik tertinggal atau tidak dapat dibawa karena kondisi tertentu.
“Kalau suatu saat ketinggalan atau karena satu faktor atau hal lainnya tidak membawa STNK, cukup menunjukkan kepada petugas STNK digital yang betul-betul diunduh dari aplikasi Digital Korlantas,” katanya.
Dengan demikian, pengendara memiliki pilihan untuk mengakses informasi kendaraan melalui perangkat digital.
Namun, masyarakat tetap perlu memastikan dokumen yang ditampilkan berasal dari aplikasi resmi Digital Korlantas.
Penggunaan layanan digital tersebut menjadi bagian dari upaya Korlantas menghadirkan akses dokumen kendaraan yang lebih praktis.
BACA JUGA:GIVI Indonesia Mulai Ekspor Bracket Honda CUV-e, Produk Lokal Tembus Pasar Vietnam