Korlantas Polri Integrasikan ETLE ke Digital Korlantas, Informasi Tilang Bisa Diakses Lewat Aplikasi

Senin 28-09-2026,10:00 WIB
Reporter : Ilyasa Fajrin
Editor : Aswan

JAKARTA, DUNIASCOOTER.COM -- Korlantas Polri terus mengembangkan digitalisasi penegakan hukum lalu lintas melalui penerapan Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE.

Pengembangan tersebut diarahkan untuk meningkatkan transparansi layanan.

Salah satu langkah terbaru dilakukan dengan mengintegrasikan layanan Tilang Elektronik ke dalam aplikasi Digital Korlantas.

Integrasi tersebut memungkinkan masyarakat mengakses informasi pelanggaran melalui satu layanan.

Peluncuran layanan dilakukan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada Jumat, 25 September 2026.

Momentum tersebut berlangsung saat Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 di Jakarta.

BACA JUGA:GIIAS Semarang 2026 Kembali Digelar, Bawa Puluhan Merek dan Aktivitas Otomotif Interaktif

Proses Tilang Terhubung Secara Digital

Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo mengatakan teknologi menjadi bagian penting dalam pengembangan penegakan hukum lalu lintas.

Digitalisasi juga ditujukan untuk membuat pelayanan lebih mudah diakses.

“Melalui Digital Korlantas, masyarakat dapat menerima notifikasi ketika terdapat Tilang Elektronik, mengakses informasi pelanggaran, hingga melakukan pembayaran tilang melalui aplikasi,” jelas Wibowo.

Masyarakat yang menerima notifikasi dapat memeriksa informasi pelanggaran melalui aplikasi.

Layanan tersebut juga menyediakan mekanisme konfirmasi, klarifikasi, dan sanggah.

Fitur tersebut dapat digunakan apabila masyarakat menemukan ketidaksesuaian dalam data pelanggaran.

Contohnya ketika kendaraan telah dijual atau digunakan oleh pihak lain.

Masyarakat dapat menyampaikan informasi sesuai kondisi sebenarnya melalui mekanisme resmi.

Kategori :