Pembayaran Tilang Kini Bisa Dilakukan Secara Digital Lewat LantasPay

Senin 28-09-2026,08:00 WIB
Reporter : Ilyasa Fajrin
Editor : Aswan

JAKARTA, DUNIASCOOTER.COM -- Korlantas Polri meluncurkan sistem pembayaran Tilang Elektronik secara digital melalui aplikasi Digital Korlantas.

Layanan ini menjadi bagian dari pengembangan penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi.

Peluncuran sistem tersebut dilakukan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada Jumat, 25 September 2026.

Acara berlangsung dalam Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 di Hotel Bidakara, Jakarta.

Melalui sistem baru ini, masyarakat dapat mengakses berbagai informasi terkait Tilang Elektronik melalui aplikasi Digital Korlantas.

Pengguna juga dapat melanjutkan proses penyelesaian pelanggaran melalui layanan digital.

BACA JUGA:GIIAS Semarang 2026 Kembali Digelar, Bawa Puluhan Merek dan Aktivitas Otomotif Interaktif

Tilang Elektronik Terintegrasi dengan Digital Korlantas

Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo menjelaskan bahwa pengembangan teknologi menjadi bagian dari transformasi penegakan hukum lalu lintas.

“Sebagai upaya mewujudkan penegakan hukum lalu lintas yang semakin modern, transparan, dan akuntabel, Korlantas Polri terus melakukan pengembangan,” ujar Wibowo.

Masyarakat yang telah terdaftar dapat menerima notifikasi ketika terdapat Tilang Elektronik.

Informasi mengenai pelanggaran juga dapat diakses melalui aplikasi tersebut.

Pengguna dapat melakukan konfirmasi apabila menemukan ketidaksesuaian pada data pelanggaran yang diterima.

Mekanisme sanggah juga tersedia bagi masyarakat yang memiliki keberatan.

Konfirmasi dapat dilakukan apabila kendaraan telah dijual atau digunakan pihak lain.

Masyarakat dapat menyampaikan kondisi sebenarnya melalui mekanisme resmi yang tersedia.

Kategori :