Warna Kendaraan Berubah, STNK Wajib Diubah? Ini Aturan Hukumnya

Rabu 02-09-2026,14:00 WIB
Reporter : Ilyasa Fajrin
Editor : Aswan

Ketentuannya mencantumkan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

BACA JUGA:GIIAS Surabaya 2026 Berakhir, Sukses Catatkan Rekor dengan 45.763 Pengunjung

Cara Mengubah Warna Kendaraan Secara Resmi

Pemilik kendaraan harus mengurus perubahan data apabila ingin mengganti warna kendaraan secara permanen.

Proses tersebut dilakukan melalui kepolisian karena perubahan warna berkaitan dengan identitas kendaraan dalam dokumen registrasi.

Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 juga mengatur kewajiban registrasi kendaraan bermotor.

Registrasi tersebut mencakup kendaraan baru, perubahan identitas kendaraan, perpanjangan registrasi, serta pengesahan kendaraan.

Untuk mengubah warna kendaraan, pemilik perlu menyiapkan surat keterangan perubahan warna dari bengkel.

Setelah itu, kendaraan menjalani pemeriksaan fisik oleh petugas kepolisian sebagai bagian dari proses perubahan data.

Pemilik kemudian mengisi formulir perubahan warna di Polda atau Polres yang menerbitkan BPKB dan STNK.

Kendaraan juga perlu dibawa saat proses pengajuan perubahan warna sesuai ketentuan yang berlaku.

Tahap berikutnya adalah membayar biaya administrasi sesuai layanan perubahan data kendaraan yang diproses.

Setelah proses selesai, surat kendaraan akan diperbarui dan perubahan warna dicatat pada dokumen terkait.

STNK baru kemudian memuat informasi warna kendaraan yang telah diperbarui sesuai hasil registrasi.

Sementara itu, perubahan data identitas kendaraan juga dicatat dalam BPKB.

BACA JUGA:Perpanjang STNK 5 Tahunan di Samsat, Ini Syarat dan Prosedur Lengkapnya

Jangan Ubah Warna Sebelum Urus Dokumen

Mengubah warna kendaraan tanpa memperbarui dokumen dapat menimbulkan masalah ketika kendaraan digunakan di jalan raya.

Kategori :