Perpanjang STNK 5 Tahunan di Samsat, Ini Syarat dan Prosedur Lengkapnya

Selasa 01-09-2026,10:00 WIB
Reporter : Ilyasa Fajrin
Editor : Aswan

JAKARTA, DUNIASCOOTER.COM -- Perpanjangan STNK lima tahunan wajib dilakukan pemilik kendaraan sesuai ketentuan administrasi kendaraan bermotor yang berlaku.

Berbeda dengan pembayaran pajak tahunan, perpanjangan STNK lima tahunan mengharuskan kendaraan dibawa langsung ke kantor Samsat.

Proses tersebut diperlukan karena kendaraan akan menjalani pemeriksaan fisik, termasuk pengecekan nomor rangka dan nomor mesin.

Agar proses perpanjang STNK lima tahunan berjalan lancar, pemilik kendaraan perlu menyiapkan dokumen sebelum datang ke Samsat.

Dokumen yang Perlu Dibawa

Berikut sejumlah persyaratan yang perlu disiapkan pemilik kendaraan untuk melakukan perpanjangan STNK lima tahunan:

  • BPKB asli beserta fotokopinya.
  • STNK asli beserta fotokopinya.
  • KTP asli beserta fotokopinya.
  • Kendaraan bermotor yang akan diperpanjang STNK-nya untuk menjalani cek fisik.
  • Identitas pada KTP harus sesuai dengan nama yang tercantum dalam STNK atau BPKB.

Kelengkapan dokumen tersebut perlu diperiksa kembali sebelum pemilik kendaraan berangkat menuju kantor Samsat.

Persiapan sejak dari rumah dapat membantu mengurangi kendala administrasi selama proses pelayanan berlangsung.

BACA JUGA:Kembaran TVS Callisto Dapat Varian Baru, TVS Jupiter 110 Spectral Dual-Tone Meluncur

Tahapan Perpanjang STNK 5 Tahunan

Setelah seluruh persyaratan disiapkan, pemilik kendaraan dapat mengikuti prosedur perpanjangan STNK lima tahunan di Samsat.

Berikut tahapan yang perlu dilakukan:

1. Membawa kendaraan ke Samsat

Kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya wajib dibawa untuk menjalani pemeriksaan fisik.

2. Melakukan cek fisik kendaraan

Petugas akan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan, terutama nomor rangka dan nomor mesin.

3. Melakukan validasi hasil cek fisik

Setelah pemeriksaan selesai, hasil cek fisik kendaraan akan diproses untuk mendapatkan validasi.

4. Melakukan pendaftaran

Pemilik kendaraan kemudian melakukan pendaftaran sekaligus menyerahkan seluruh dokumen kepada petugas.

5. Melakukan pembayaran

Setelah proses administrasi dilakukan, pemilik kendaraan membayar biaya sesuai ketentuan yang berlaku.

6. Mengambil STNK dan TNKB

Kategori :