Muncul Wacana Tarif Parkir DKI Jakarta Naik, Besaran Tarif Bakal Sesuai Zonasi

Minggu 23-08-2026,14:00 WIB
Reporter : Ilyasa Fajrin
Editor : Aswan

JAKARTA, DUNIASCOOTER.COM -- Tarif parkir di Jakarta direncanakan mengalami kenaikan dengan penerapan sistem zonasi berdasarkan nilai ekonomi setiap kawasan.

Kebijakan tersebut tengah dibahas DPRD DKI Jakarta melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda.

Besaran tarif nantinya tidak akan sama untuk seluruh wilayah Jakarta karena disesuaikan dengan karakter masing-masing kawasan.

Semakin tinggi nilai ekonomi suatu daerah, tarif parkir yang diterapkan berpotensi semakin mahal.

Tarif Parkir Motor dan Mobil Berbeda

Pembahasan tarif parkir Jakarta saat ini mencakup batas bawah dan batas atas untuk kendaraan bermotor.

Untuk sepeda motor, tarif parkir yang sedang dibahas berada pada rentang Rp3.000 hingga Rp15.000 per jam.

Sementara itu, tarif parkir mobil diusulkan berada pada kisaran Rp6.000 sampai Rp60.000 per jam.

Dengan sistem tersebut, pengendara tidak otomatis dikenakan tarif maksimal ketika memarkirkan kendaraan di Jakarta.

Besaran biaya parkir akan mengikuti zona atau kawasan tempat kendaraan tersebut diparkir.

Kawasan dengan aktivitas ekonomi tinggi berpotensi masuk dalam kategori dengan tarif parkir yang lebih mahal.

BACA JUGA:Di Indonesia Ada Grand Filano, India Punya Yamaha Fascino 125 Skutik Bergaya Retro

Beberapa wilayah yang disebut berpotensi memiliki tarif tinggi antara lain SCBD, Senopati, Kemang, PIK, Gunawarman, Menteng, dan Pondok Indah.

Sebaliknya, kawasan di wilayah pinggiran Jakarta diperkirakan memiliki tarif lebih rendah sesuai kondisi dan karakter daerah.

Rencana tersebut juga membuka kemungkinan adanya penyesuaian tarif parkir setiap tahun.

Artinya, biaya parkir Jakarta berpotensi terus mengalami perubahan setelah aturan baru diterapkan.

Kategori :