DPRD DKI Jakarta Dorong Pajak Kendaraan Listrik, Bagaimana Nasib Motor Listrik?

Rabu 12-08-2026,14:00 WIB
Reporter : Ilyasa Fajrin
Editor : Aswan

Bagi pemilik motor listrik di Jakarta, wacana tersebut belum berarti kewajiban membayar PKB dan BBNKB secara langsung.

Bapenda DKI Jakarta sebelumnya menjelaskan kendaraan listrik tidak lagi otomatis mendapatkan pembebasan pajak secara nasional setelah perubahan kebijakan pusat.

Kebijakan mengenai tarif dan insentif kendaraan listrik kemudian bergantung pada kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

Untuk Jakarta, Bapenda masih memberikan pembebasan PKB dan BBNKB kendaraan listrik dengan tarif 0 persen.

Artinya, kondisi tersebut masih berbeda dengan wacana yang kini didorong DPRD DKI Jakarta.

Pembebasan pajak yang berlaku saat ini juga belum otomatis berubah hanya karena adanya usulan dari DPRD.

BACA JUGA:AHSRIC 2026 Jadi Wadah AHM Tingkatkan Kompetensi Instruktur Safety Riding Honda

DPRD dan Pemprov DKI masih perlu membahas regulasi serta mekanisme penerapan apabila kebijakan pajak tersebut nantinya disepakati.

Perkembangan ini menjadi penting bagi pengguna motor listrik karena perubahan kebijakan dapat memengaruhi biaya kepemilikan kendaraan ke depannya.

Meski demikian, pembahasan terbaru yang diberitakan DPRD DKI secara spesifik banyak menyoroti mobil listrik, bukan menetapkan tarif baru untuk seluruh kendaraan listrik.

Karena itu, pemilik motor listrik belum perlu menganggap wacana tersebut sebagai keputusan final.

Untuk saat ini, status pembebasan PKB dan BBNKB kendaraan listrik di Jakarta masih menjadi acuan, sementara kajian mengenai kemungkinan penyesuaian pajak terus berkembang.

Kategori :