JAKARTA, DUNIASCOOTER.COM -- Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan dokumen wajib bagi pengendara kendaraan bermotor.
Aturan ini berlaku untuk pengguna roda dua maupun roda empat.
Kewajiban membawa SIM diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 5.
Pengendara yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi denda tilang.
BACA JUGA:Bensin Terbarukan Mulai Diuji di Jalan Raya, Solusi Ramah Lingkungan Selain Kendaraan Listrik
Beda Denda Tidak Punya SIM dan Tidak Membawa SIM
Sanksi bagi pengendara yang tidak memiliki SIM cukup berat.
Aturan ini tercantum pada Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Pelanggar terancam pidana kurungan paling lama 4 bulan.
Opsi lainnya adalah denda paling banyak sebesar Rp1 juta.
Aturan berbeda berlaku bagi pengendara yang lupa membawa SIM. Sanksi untuk kondisi ini diatur pada Pasal 288 Ayat 2.
Pengendara yang tidak bisa menunjukkan SIM terancam kurungan 1 bulan.
Denda maksimal untuk pelanggaran ini sebesar Rp250 ribu.
BACA JUGA:Alasan Mengapa Honda BeAT Bisa Jadi Pilihan untuk Ojek Online, Segini Harganya di Bulan Juli 2026
Daftar Denda Pelanggaran Lalu Lintas Lainnya
Selain masalah SIM, undang-undang juga mengatur jenis pelanggaran lainnya.
Setiap pelanggaran memiliki sanksi pidana maupun denda nominal yang berbeda.