Kebiasaan tersebut dapat mengurangi konsentrasi saat berkendara.
Risiko kecelakaan pun menjadi lebih besar, terutama di jalan dengan lalu lintas padat.
BACA JUGA:Lampu Rem Motor Menyala Terus? Jangan Anggap Sepele, Bisa Bikin Aki Tekor
Selain membahayakan diri sendiri, tindakan tersebut juga berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.
Kesalahan kecil dapat memicu tabrakan yang tidak diinginkan.
Karena memiliki fungsi penting, penggunaan spion telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 48 ayat (2) menyebutkan kendaraan bermotor yang digunakan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis serta laik jalan.
Ketentuan tersebut diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Pada Pasal 37 dijelaskan setiap sepeda motor wajib menggunakan sedikitnya dua spion.
Spion harus terpasang pada sisi kiri dan kanan kendaraan.
Pengendara yang mengabaikan ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi.
BACA JUGA:Modifikator Taiwan Sulap Skuter 155cc Jadi Motor Balap Ala Valentino Rossi
Aturan itu tercantum dalam Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Pelanggar dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan.
Selain itu, tersedia ancaman denda maksimal sebesar Rp 250.000.
Nominal denda memang tidak terlalu besar.