Korlantas Polri Bantah Isu Denda Ban Motor Gundul, Tegaskan Kabar Tersebut Tidak Benar

Jumat 24-07-2026,11:00 WIB
Reporter : Ilyasa Fajrin
Editor : Aswan

“Ketentuan mengenai kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan telah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa Pasal 285 ayat 1 mengatur sanksi bagi pengendara yang menggunakan kendaraan tidak laik jalan.

BACA JUGA:Catat! Ada Proyek Perbaikan Jalan Kebon Sirih, Waspadai Kemacetan Lalu Lintas

Sanksi tersebut bukan khusus untuk ban gundul.

“Sanksi tersebut bukan merupakan aturan baru dan bukan diberlakukan khusus karena ban gundul,” jelasnya.

“Ketentuan itu telah lama berlaku bagi setiap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan,” tambahnya.

Korlantas Polri terus mengedepankan langkah preventif melalui edukasi kepada masyarakat.

Salah satunya adalah mengingatkan pentingnya memeriksa kondisi kendaraan secara rutin.

Pengendara juga diimbau segera mengganti ban yang sudah aus atau gundul.

Langkah tersebut penting untuk mencegah kecelakaan lalu lintas.

Ban yang tidak layak dapat mengurangi daya cengkeram kendaraan di jalan.

BACA JUGA:Usung Konsep Moto Camp, MAXI Yamaha Day Bali 2026 Sukses Kumpulkan Ratusan Bikers di Bedugul

Kondisi ini berpotensi membahayakan pengendara dan pengguna jalan lainnya.

Selain itu, Korlantas Polri mengajak masyarakat lebih bijak dalam menerima informasi di ruang digital.

Setiap informasi perlu diverifikasi sebelum dipercaya atau disebarkan kembali.

Masyarakat diharapkan tidak mudah terpengaruh oleh kabar yang belum jelas sumbernya.

Kategori :