JAKARTA, DUNIASCOOTER.COM -- Perkembangan teknologi digital menghadirkan kemudahan dalam pelayanan publik, termasuk sistem tilang elektronik atau ETLE.
Namun, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap penipuan digital.
Pelaku kejahatan siber kini memanfaatkan layanan ETLE sebagai modus penipuan.
Mereka mengirim pesan palsu yang mengatasnamakan e-Tilang atau ETLE.
Belakangan ini, banyak masyarakat menerima pesan melalui SMS dan WhatsApp yang menyerupai pemberitahuan resmi.
Pesan tersebut dibuat dengan bahasa yang meyakinkan.
Tampilan notifikasi palsu sering kali terlihat kredibel sehingga penerima terdorong mengikuti instruksi.
Padahal, pesan tersebut dapat membahayakan keamanan data pribadi.
BACA JUGA:Sengaja Tutup atau Modifikasi Plat Nomor Kendaraan? Siap-Siap Kena Denda!
Dalam aksinya, pelaku biasanya menyertakan tautan atau file yang diklaim berisi informasi pelanggaran lalu lintas.
Tautan tersebut sebenarnya merupakan jebakan digital.
Korban yang mengklik tautan palsu berisiko kehilangan data pribadi.
Pelaku juga dapat mengambil alih akses perangkat korban.
Selain itu, informasi perbankan korban dapat dicuri melalui tautan berbahaya tersebut.
Akibatnya, korban berpotensi mengalami kerugian finansial.