Parkir Motor Sembarangan di Trotoar, Siap-Siap Motor Bisa Kena Tilang dan Diangkut

Sabtu 27-06-2026,11:00 WIB
Reporter : Ilyasa Fajrin
Editor : Aswan

JAKARTA, DUNIASCOOTER.COM -- Pengendara motor maupun mobil dilarang memarkirkan kendaraan di atas trotoar karena fasilitas tersebut diperuntukkan khusus bagi pejalan kaki.

Korlantas Polri kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan trotoar sebagai tempat berhenti atau area parkir kendaraan.

Pelanggaran parkir di trotoar masih ditemukan di sejumlah wilayah, terutama pada kawasan padat aktivitas dan pusat keramaian.

Kebiasaan tersebut membuat jalur pejalan kaki terhalang oleh kendaraan yang diparkir sembarangan.

Akibatnya, pejalan kaki sering terpaksa turun ke badan jalan untuk melanjutkan perjalanan.

Kondisi itu meningkatkan risiko kecelakaan karena pejalan kaki harus berbagi ruang dengan kendaraan yang melintas.

Trotoar merupakan fasilitas pendukung lalu lintas yang memiliki fungsi khusus untuk menjamin keamanan pejalan kaki.

Hak pejalan kaki atas fasilitas tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

BACA JUGA:Mengenal Ultraviolette Tesseract, Skuter Listrik Performa Tinggi dengan Kecepatan 125 Km/Jam

Pasal 131 ayat 1 UU LLAJ menyatakan bahwa pejalan kaki berhak memperoleh fasilitas pendukung.

Fasilitas tersebut mencakup trotoar, tempat penyeberangan, dan sarana lain yang mendukung mobilitas pejalan kaki.

Korlantas Polri menegaskan bahwa kendaraan parkir di atas trotoar termasuk tindakan yang mengganggu fungsi fasilitas pejalan kaki.

Pelanggaran tersebut dapat ditindak oleh petugas sesuai aturan lalu lintas yang berlaku.

Sanksi parkir di trotoar dapat mengacu pada Pasal 275 ayat 1 UU LLAJ.

Pasal tersebut mengatur tindakan yang mengganggu fungsi fasilitas pejalan kaki atau perlengkapan jalan.

Kategori :