Pasal 287 ayat satu UU LLAJ mengatur sanksi bagi para pelanggar marka.
Pengendara yang melanggar rambu lalu lintas terancam sanksi pidana hukum cukup berat.
Pelanggar dapat dikenakan hukuman kurungan penjara paling lama dua bulan.
Opsi sanksi lainnya berupa denda administratif maksimal sebesar 500 ribu rupiah.
Setiap lajur busway selalu dilengkapi rambu larangan masuk yang sangat jelas.
Separator pembatas jalan juga dipasang kokoh sebagai penanda area mutlak tersebut.
Aturan wilayah ibu kota diperkuat melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014.
Pasal 90 ayat satu regulasi tersebut melarang kendaraan non-busway masuk lajur.
Aksi penyerobotan lajur khusus dinilai merampas hak para pengguna transportasi umum.
Penumpang busway berhak mendapatkan jaminan perjalanan yang cepat serta efisien.
BACA JUGA:Mirip Vespa Harga Rp 30 Jutaan, Dayang VRF150 2026 Dibekali Mesin 150cc dan ABS
Masuknya kendaraan pribadi ke lajur bus sangat rawan memicu tabrakan beruntun.
Bus berukuran besar memiliki keterbatasan ruang pandang atau area blind spot.
Laju kendaraan TransJakarta umumnya konstan sehingga sulit melakukan pengereman mendadak.
Ruang untuk menghindar di dalam lajur pembatas juga sangat sempit.