JAKARTA, DUNIASCOOTER.COM -- Dinas Perhubungan DKI Jakarta menindak ratusan pelanggaran parkir liar dalam operasi gabungan yang berlangsung pada Senin, 15 Juni 2026.
Penertiban dilakukan serentak di lima wilayah kota untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas Jakarta.
Operasi tersebut menyasar kendaraan parkir sembarangan dan juru parkir liar yang meresahkan masyarakat.
Langkah ini menjadi bagian pengawasan Dishub terhadap pelanggaran yang mengganggu fungsi jalan umum.
Berdasarkan hasil rekapitulasi, total 258 pelanggaran berhasil ditindak selama satu hari operasi berlangsung.
Petugas melakukan penderekan terhadap 24 kendaraan roda empat yang melanggar aturan parkir.
Sebanyak 13 kendaraan lainnya dikenai sanksi tilang karena melanggar ketentuan lalu lintas dan parkir.
Dishub juga melaksanakan Operasi Cabut Pentil terhadap kendaraan yang kedapatan parkir sembarangan.
BACA JUGA:Cetak Lulusan Siap Kerja, AHM Perkuat Pendidikan Vokasi Lewat Pos AHASS TEFA
Sebanyak 136 sepeda motor menjadi sasaran Operasi Cabut Pentil di berbagai lokasi penertiban.
Selain itu, sebanyak 11 mobil turut dikenai tindakan serupa oleh petugas lapangan.
Petugas juga memberikan tilang handheld terhadap empat kendaraan roda empat pelanggar aturan.
Dalam operasi yang sama, 51 sepeda motor diangkut menggunakan kendaraan derek jaring.
Dishub turut menghentikan operasional 12 kendaraan yang dinilai melanggar ketentuan berlaku.
Tidak hanya kendaraan, tujuh juru parkir liar juga mendapat tindakan dari petugas.