Gelar Operasi Rutin di Jalan Raya, Pemkot Bandung Prioritaskan Penertiban Pengguna Knalpot Brong

Jumat 05-06-2026,06:00 WIB
Reporter : Ilyasa Fajrin
Editor : Aswan

JAKARTA, DUNIASCOOTER.COM -- Pemerintah Kota Bandung terus mengintensifkan razia terhadap penggunaan knalpot brong pada kendaraan roda dua maupun roda empat.

Langkah tegas ini diambil sebagai upaya nyata demi menjaga ketertiban umum.

Selain itu, kenyamanan mobilitas masyarakat di jalan raya juga menjadi alasan utama.

Fokus penegakan aturan kali ini akan menyasar langsung para pengendara di jalanan.

Petugas akan menindak kendaraan yang memakai saluran gas buang tidak standar.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, memberikan penjelasan mendalam mengenai polemik bisingnya suara kendaraan ini.

BACA JUGA:Catat Tanggalnya! Pemprov Lampung Beri Diskon PKB Serta Keringanan Bea Balik Nama Kendaraan

Ia menyampaikan bahwa penanganan masalah knalpot bising tidak bisa dilakukan instan.

Aparat pemerintah harus mempertimbangkan berbagai macam aspek regulasi hukum yang berlaku.

Dalam sesi jumpa pers di Balai Kota Bandung, Farhan mengungkapkan sebuah fakta menarik.

Ia menyatakan keluh kesahnya mengenai jalur distribusi komponen variasi non-standar tersebut.

“Saya sebenarnya ingin razia tokonya, tapi tidak bisa. Itu terkait undang-undang perdagangan dan lainnya, tidak bisa sembarangan,” jelas Farhan.

Farhan juga menguraikan alasan mendasar di balik sulitnya menutup akses para penjual.

BACA JUGA:Tak Perlu Telepon Diler, Aplikasi WANDA Hadirkan Fitur Lacak Pembelian Motor dan Parts Honda

Sebagian besar produk knalpot bising ternyata merupakan hasil kerajinan dalam negeri.

Kategori :