JAKARTA, DUNIASCOOTER.COM -- Keselamatan berkendara merupakan tanggung jawab bersama yang wajib dijaga oleh seluruh lapisan masyarakat pengguna jalan.
Aturan keselamatan ini tidak hanya berlaku pada area jalan tol atau jalan raya utama saja.
Para pengendara juga wajib menjaga etika berkendara saat melintasi jalan lingkungan dan kawasan permukiman warga.
Korlantas Polri terus memberikan imbauan agar masyarakat tetap mematuhi aturan kecepatan di area padat penduduk.
Banyak insiden kecelakaan di area perumahan dipicu oleh pengendara yang memacu kendaraan terlalu tinggi.
Negara telah menetapkan regulasi khusus mengenai batas kecepatan berkendara demi melindungi para pejalan kaki.
BACA JUGA:Volume Kendaraan Tembus 40.000 Unit Saat Long Weekend, Polisi Terapkan One Way di Jalur Puncak
Aturan batas kecepatan berkendara di Indonesia memiliki payung hukum yang sangat kuat.
Regulasi ini tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Ketentuan tersebut juga diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas.
Selain itu, aturan ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015.
Berdasarkan peraturan menteri tersebut, batas kecepatan kendaraan pada kawasan permukiman adalah 30 kilometer per jam.
Batasan angka tersebut ditetapkan demi mengantisipasi keterbatasan jarak pandang pengemudi di jalan sempit.
BACA JUGA:Mau Pindah Domisili? Ini Cara Cabut Berkas Motor dan Estimasi Biaya Terbaru
Menurunkan laju kendaraan di area perumahan merupakan bentuk empati nyata dalam etika berkendara sehari-hari.