Mau Pindah Domisili? Ini Cara Cabut Berkas Motor dan Estimasi Biaya Terbaru

Selasa 02-06-2026,09:00 WIB
Reporter : Ilyasa Fajrin
Editor : Aswan

JAKARTA, DUNIASCOOTER.COM -- Mengurus perpindahan domisili atau proses balik nama kendaraan bermotor memerlukan satu tahapan administratif yang penting.

Tahapan tersebut dikenal dengan istilah cara cabut berkas motor atau mutasi kendaraan.

Prosedur ini krusial agar data pada STNK dan BPKB selalu sinkron dengan tempat tinggal terbaru.

Langkah ini juga mempermudah urusan pembayaran pajak tahunan ke depan.

Sebelum mendatangi kantor Samsat asal, Anda harus memastikan seluruh dokumen wajib sudah lengkap.

BACA JUGA:Resmi Dimulai Hari Ini, Catat Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di DKI Jakarta

Berkas yang tidak lengkap akan membuat permohonan Anda ditolak oleh petugas. Berikut daftar dokumen yang wajib dibawa:

  • KTP asli beserta salinan fotokopi sesuai alamat domisili baru.
  • STNK asli dan fotokopi untuk memeriksa status pajak kendaraan.
  • BPKB asli beserta lembar fotokopi bagian identitas motor.
  • Bukti hasil pemeriksaan cek fisik dari instansi Samsat.
  • Kuitansi pembelian bermeterai khusus untuk proses balik nama motor.

BACA JUGA:Grand City Convex Membeludak, Antusiasme Pengunjung IIMS Surabaya 2026 Terus Meningkat hingga Penutupan

Prosedur dan Langkah Lengkap Cabut Berkas Motor

1. Melakukan Proses Cek Fisik Kendaraan

Bawa sepeda motor Anda menuju ke area cek fisik kantor Samsat asal.

Petugas lapangan akan menggesek nomor rangka serta nomor mesin kendaraan Anda.

Hal ini bertujuan memastikan keaslian motor dan mendeteksi adanya modifikasi ilegal.

Setelah selesai, Anda akan menerima lembar hasil pemeriksaan resmi.

BACA JUGA:Rayakan Hari Jadi Ke-80, Vespa Siap Gelar Pesta Akbar Bersama Ribuan Pecinta Skuter di Roma

2. Mendaftarkan Berkas di Loket Mutasi

Langkah selanjutnya adalah membawa seluruh dokumen menuju loket mutasi kendaraan.

Kategori :