Berdasarkan keterangan resmi, program penghapusan bunga akibat keterlambatan penyetoran pajak ini mencakup jenis pungutan PKB serta BBNKB.
Program pembebasan sanksi pajak ini berjalan mulai tanggal 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Meskipun nilai denda dihapus secara sistem, masyarakat tetap wajib melengkapi berkas administrasi saat membayar pokok pajak di Samsat.
BACA JUGA:Jalan Amblas di Lenteng Agung, Pemprov DKI Jakarta Terapkan Rekayasa Lalu Lintas Darurat
Berikut adalah dokumen persyaratan penting untuk pengurusan masa berlaku STNK tahunan:
- Menyiapkan lembar dokumen STNK asli beserta salinan fotokopinya.
- Membawa dokumen BPKB asli dan fotokopi sebagai bukti kepemilikan sah.
- Menyertakan KTP asli yang identitasnya sesuai dengan surat kendaraan.
- Melampirkan surat kuasa resmi apabila proses pengurusan dokumen diwakilkan.
Sementara itu, proses perpanjangan masa berlaku STNK periode lima tahunan membutuhkan langkah penanganan yang sedikit berbeda
Berikut adalah dokumen persyaratan untuk perpanjangan STNK lima tahunan:
- Membawa lembar dokumen STNK asli beserta salinan fotokopinya.
- Menyertakan berkas dokumen BPKB asli beserta salinan fotokopinya.
- Melampirkan KTP asli pemilik kendaraan beserta salinan fotokopinya.
- Menyertakan surat kuasa resmi jika pemilik asli berhalangan hadir.
- Menghadirkan unit kendaraan bermotor ke Samsat untuk cek fisik.